Standar Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

  1. 1. Penerbitan KTP-el baru Bagi Pemula (17 tahun) : a. Fotocopi KK b. Fotocopi Akta Kelahiran Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) : a. KK asli b. Fotocopi Surat Nikah/Akta Perkawainan 2. Penerbitan KTP-el/Suket bagi pendatang dalam dan luar daerah (diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK) 3. Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata a. KK dan KTP asli b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian/ Akta Kelahiran/Ijazah/Penetapan Pengadilan/ Surat Keterangan Pindah Agama) 4. Penerbitan KTP-el karena hilang/rusak a. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian; b. KTP-el yang rusak c. Fotocopi KK

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP); 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP); 3. Petugas memerima berkas (Loket PTSP); 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Dukcapil Kelurahan); 5. Petugas memproses perekaman KTP Elektronik (Satpel Dukcapil Kelurahan); 6. Pemohon menerima KTP Elektronik/Suket (Loket PTSP).

No. 1 s.d 6 selama 1 jam;

No. 7 selama 3 hari kerja jika hasil konsolidasi data tunggal dan blanko KTP-el tersedia

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1.        Nomor Telepon Kantor 021-56941910

2.        Nomor Fax 021-56941910

3.        Nomor Telepon/ call center PTSP 021-1500164

4.        Email : kel_tomang@jakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)."