Pelayanan Pengajar BIPA

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permintaan tenaga instruktur pelatihan pengajar BIPA secara daring melalui tautan bit.ly/FormulirPermohonanLayanan atau bersurat resmi kepada Kantor Bahasa Provinsi Lampung.
  2. 2. Surat permohonan ditandatangani pimpinan lembaga dengan melampirkan formulir permintaan tenaga instruktur pelatihan pengajar BIPA, informasi tujuan, tempat, dan waktu pembelajaran; karakteristik dan jumlah pemelajar; serta jumlah kelas.
  3. Surat permohonan diajukan paling lambat 2 bulan sebelum kegiatan pelatihan.
  4. Rekomendasi dari Dubes/Konjen/ATDIKBUD setempat.

  1. Lembaga pemohon mengajukan permohonan layanan tenaga instruktur kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung
  2. Kepala Kantor mengajukan nama instruktur kepada lembaga pemohon dan meminta lembaga pemohon untuk menerbitkan undangan dengan menginformasikan waktu penugasan bagi instruktur yang diajukan.
  3. Kepala Kantor menerbitkan surat tugas setelah mendapatkan undangan dari lembaga pemohon.
  4. Tim BIPA membuat kontrak kerja antara instruktur dengan lembaga penyelenggara

Maksimal 35 hari kerja

Sesuai dengan kesepakatan penyelenggara dan pemohon

Pelayanan Pengajar BIPA

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung

2.     Pengaduan, saran, dan masukan di atas ditembuskan kepada Koordinator Program BIPA Kantor Bahasa Provinsi Lampung

Kompleks Gubernuran, Jalan Beringin II No.40, Talang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung

Telepon (0721) 486408, (0721) 480705


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajar BIPA"