Ahli Bahasa

  1. Mengajukan surat permohonan ahli bahasa kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung atau mengisi formulir secara daring melalui tautan bit.ly/FormulirPermohonanLayanan. Surat permohonan berisi informasi tentang kategori ahli bahasa yang dibutuhkan dan nama serta nomor telepon narahubung si pemohon.

  1. 1. Pemohon mengirimkan surat permintaan ahli bahasa kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung 2. Kepala kantor menelaah dan menyetujui serta menugasi petugas ahli bahasa dari kantor bahasa 3. Petugas berkoordinasi dengan pemohon dan menjalankan tugas sesuai dengan kebutuhan pemohon 4. Petugas membuat laporan setelah tugas selesai

2.     Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan pemohon


Jasa profesi pelayanan dibebankan kepada pemohon/pengguna pelayanan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan

Layanan Ahli Bahasa

2.     Pengaduan dan saran di atas ditembuskan kepada penanggung jawab

Kantor Bahasa Provinsi Lampung

Jalan Beringin II No.40 Komplek Gubernuran, Telukbetung, Bandarlampung

Pos-el        : kantorbahasa.lampung@kemdikbud. go.id

Laman       : https://kantorbahasalampung.kemdikbud.go.id

Telepon     : (0721) 486406, (0721) 480705

Faksimile  : (0721) 486407


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ahli Bahasa"