Pelayanan Imunisasi

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Pasien Lama membawa kartu berobat
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Buku KIA
  5. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. Klien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian
  2. Petugas memanggil nama dan alamat klien
  3. Petugas kros cek identitas pasen dengan catatan rekam medis dan buku KIA
  4. Petugas menganamnesa, memeriksa pasen { Kondisi secara umum, BB,TB, LD,LK )
  5. Petugas melakukan screening imunuisasi
  6. Petugas memberikan pelayanan imunisasi sesuai dengan kebutuhan pasen dan jadwal imunisasi
  7. Petugas menuliskan hasilnya di Rekam Medis dan buku kia ( bagi ibu hamil ) dan buku register pelayanan
  8. Petugas memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep;
  9. Petugas memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat
  10. Petugas melakukan Pendokumentasian
  11. Petugas memberitahukan kepada pasen dan atau keluarga agar menunggu minimal 15 menit setelah di vaksin untuk mengetahui reaksi dari vaksin
  12. Petugas memberitahu jadwal kunjungan berikut
  13. Petugas mengijinkan ibu dan bayi pulang apabila tidak ada keluhan.

Pelayanan Imunisasi 10 menit

SesuaiPeraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Klien terlayani imunisasi sesuai dengan standart

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"