Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Pasien Umum dan BPJS
  2. Telah Mengikuti Tahapan
  3. Mendaftar di Rawat Jalan RSUD Pasar Rebo
  4. Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium oleh dokter
  5. Struk bukti pembayaran dari kasir (untuk pasien BPJS ada keterangan)

  1. Pasien Umum dan BPJS
  2. Pasien/ keluarga melakukan registrasi di laboratorium
  3. Pasien memperoleh nomor antrian untuk pengambilan sampel
  4. Pasien menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  5. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  6. Proses pemeriksaan sampel- analisa
  7. Hasil laboratorium tersimpan otomatis di LIS dan terhubung ke SIM RS dan dapat dilihat oleh dokter
  8. Bila membutuhkan cetakan hasil, dapat meminta di bagian pendaftaran laboratorium

1)   Hasil cito kurang dari 2 jam dari sampel diambil                         sampai hasil selesai.

2)  Hasil non cito kurang dari 8jam dari sampel diambil sampai hasil selesai.

Pasien Umum :

· Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2012

Pasien BPJS :

·Tidak dipungut biaya.

Pelayanan Laboratorium

1)     Email       :humasrsudpasarrebo@gmail.com

2)    Telp          :0218401127

3)    SMS         :085771419267

4)    Kotak saran

5)    e-saran   : https://rsudpasarrebo.jakarta.go.id

6)   Scan barcode saran

9)  Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"