Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing

  1. Membawa kartu identitas diri
  2. Pengelola lembaga penyelenggara program BIPA, pengajar dan pegiatan BIPA, dan masyarakat yang terkait dengan kegiatan BIPA

  1. Pemohon menghubungi petugas ULT
  2. Pemohon mengisi formulir
  3. Petugas ULT mengarahkan pengunjung kepada staf Balai Bahasa Aceh kepada koordinator program BIPA
  4. Pengunjung dapat melakukan konsultasi kepada koordinator BIPA. Apabila ingin melakukan kerja sama terkait kegiatan BIPA harus melalui persetujuan Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh.

Pengunjung dapat mengunjungi Balai Bahasa Provinsi Aceh di setiap jam kerja dan hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi kegiatan BIPA

a. Setiap pemohon mengisi lembar evaluasi pelayanan Balai Bahasa Provinsi Aceh. 

b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Jalan Panglima Nyak Makam 21, Lampineung Banda Aceh, 24415 

c. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Telepon : (0651) 7412795 Pos-el : balaibahasaaceh@kemdikbud.go.id Laman : bbaceh.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing"