Standar Pelayanan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan PNS yang bersangkutan

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan Surat Permintaan CLTN secara tertulis;
  2. Diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah ke BKPSDM;
  3. BKPSDM memverifikasi kelengkapan berkas dan memproses Permintaan CLTN. Apabila belum lengkap akan diinformasikan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan;
  4. Penandatanganan Surat Izin CLTN oleh Bupati;
  5. Surat Izin CLTN diserahkan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan.

Satu minggu sejak berkas Permintaan CLTN masuk ke BKPSDM, sepanjang Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala BKPSDM langsung menandatangani Surat Izin CLTN.

Tidak dipungut biaya

Surat izin cuti di luar tanggungan negara

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. https://lapor.go.id, contact person : Doni
  2. Email : bkpsdm@nganjukkab.go.id
  3. HP : 081299474234
  4. Media sosial :
  • Instagram : bkpsdm_nganjuk
  • Twitter : BKPSDM_Nganjuk
  • Facebook : Bkpsdm Nganjuk 


4.     


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN)"