Konsultasi Kebahasaan dan Kesastraan

  1. Membawa kartu identitas diri
  2. Mengisi formulir Indentitas pemohon

  1. Pemohon menghubungi petugas ULT
  2. Pemohon mengisi formulir
  3. Petugas memproses formulir dan menghubungi petugas petugas Kebahasaan dan Kesastraan
  4. Petugas mengarahkan pemohon kepada petugas piket Kebahasaan dan Kesastraan
  5. Petugas Kebahasaan dan Kesastraan menjumpai dan menerima konsultasi pemohon

Pengunjung dapat mengunjungi Balai Bahasa Provinsi Aceh di setiap jam kerja dan hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Kebahasaan dan Kesastraan

a. Setiap pemohon mengisi lembar evaluasi pelayanan Balai Bahasa Provinsi Aceh.

b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Jalan Panglima Nyak Makam 21, Lampineung Banda Aceh, 24415 

c. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Telepon : (0651) 7412795 Pos-el : balaibahasaaceh@kemdikbud.go.id Laman : bbaceh.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kebahasaan dan Kesastraan"