Standar Pelayanan Satyalancana Karya Satya

  1. Fotokopi SK CPNS;
  2. Fotokopi SK PNS;
  3. Fotokopi SK Kanaikan Pangkat;
  4. Fotokopi SK Jabatan terakhir (bagi PNS yang menjabat);
  5. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan ditandatangani Kepala Perangkat Daerah;
  6. Daftar Riwayat Hidup yang sudah diisi dan ditandatangani oleh PNS serta Kepala PD dengan mencantumkan tempat, tanggal, bulan dan tahun saat dibuat.

  1. Diusulkan oleh Kepala OPD ke BKPSDM;
  2. Petugas BKPSDM memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan. Apabila belum lengkap akan diinformasikan kepada unit kerja terkait;
  3. Petugas BKPSDM menginput data dan membuat surat pengantar usulan Satya Lancana Karya Satya yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Nganjuk melalui https://ula.kemendagri.go.id/;
  4. Petugas BKPSDM mengirim surat pengantar disertai berkas usulan kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri melalui https://ula.kemendagri.go.id/;
  5. Berkas usulan diproses di Kementerian Dalam Negeri dan Piagam Satya Lencana Karya Satya di tandatangani oleh Presiden RI;
  6. Apabila Piagam dan Medali Satya Lancana Karya Satya telah terbit, petugas BKPSDM akan melakukan cek ulang antara data yang dikirim dengan Penghargaan Satya Lancana Karya Satya yang diterima;
  7. Piagam dan Medali Satya Lancana Karya Satya diserahkan kepada simbolis dan selebihnya diserahkan ke OPD PNS yang bersangkutan.

Lama waktu pengurusan bisa berubah dan juga dipengaruhi penyelesaian di Kementrian Dalam Negeri

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ke Kementerian Dalam Negeri

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. https://lapor.go.id, contact person : Doni
  2. Email : bkpsdm@nganjukkab.go.id
  3. Hp : 081299474234
  4. Media sosial :
  • Instagram : bkpsdm_nganjuk
  • Twitter : BKPSDM_Nganjuk
  • Facebook : Bkpsdm Nganjuk 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Satyalancana Karya Satya"