Lama waktu pengurusan bisa berubah dan juga
dipengaruhi penyelesaian di Kementrian Dalam Negeri
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar ke Kementerian Dalam Negeri
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store