Pelayanan Laboratorium

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut.
  5. 5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  7. 7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. 8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

Mengacu pada SK Kepala UPT Puskesmas Selatbaru Nomor : 009  /SK/2018 Tentang Jenis Pelayanan Laboratorium

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis
  2. Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna dan caten serta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)

Hematologi, Kimia Darah, Urinalisis,Imunologi-Serologi, Preparat Mirobiologi, Faeses, HIV/AIDS, Syphilis

  1. Telepon/SMS Center :0811-706-707-1
  2. Email:tu.puskselatbaru@gmail.com
  3. Media Sosial :
  • Fb : Puskesmas Selatbaru
  • Instagram : puskesmas_selatbaru
  • Website :puskesmasselatbaru.bengkaliskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"