Pelayanan pendaftaran

  1. 1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. 2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
  3. 3. Kartu jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan (jika ada) untuk mendapat nomor RM
  3. 3. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran mandiri dan memilih bagian pemeriksaan yang dituju
  4. 4. Pasien mendapatkan nomor antrian
  5. 5. Pasien menunggu panggilan bagian pemeriksaan
  6. B. Pasien Lama 1. Pasien datang
  7. 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui bagian pendaftaran mandiri dan memilih bagian pemeriksaan yang dituju
  8. 3. Pasien mendapatkan nomor antrian
  9. 4. Pasien menunggu panggilan bagian pemeriksaan

1.  Pasien baru : 8 menit

2.Pasien lama : 4 menit

1.  Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis

2.Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna dan caten)

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

  1. Telepon/SMS Center :0811-706-707-1
  2. Email:tu.puskselatbaru@gmail.com
  3. Media Sosial :
  • Fb : Puskesmas Selatbaru
  • Instagram : puskesmas_selatbaru
  • Website :puskesmasselatbaru.bengkaliskab.go.id
  1. Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Selatbaru

  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran"