Respon oleh petugas kurang dari 5 Menit
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.Pasien Umum :
· Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2012
Pasien BPJS :
·Tidak di pungut biayaPelayanan Gawat Darurat
1) Email :humasrsudpasarrebo@gmail.com
2) Telp : 0218401127
3) SMS :085771419267
4) Kotak saran
5) e-saran : https://rsudpasarrebo.jakarta.go.id
6) Scan barcode saran
7) Petugas informasi dan customer service
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store