Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien Umum
  2. Nomor Induk Kependudukan/NIK
  3. Pasien BPJS
  4. Nomor Induk Kependudukan/NIK
  5. Nomor BPJS/ ASKES/JKN/KIS

  1. Pasien Umum dan BPJS
  2. Pasien datang dilakukan triage oleh petugas.
  3. Pendaftaran oleh keluarga/ pengantar
  4. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  5. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  6. Penyelesaian administrasi dikasir
  7. Pengambilan Obat
  8. Pasien pulang/dirawat/rujuk

Respon oleh petugas kurang dari 5 Menit

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

Pasien Umum :

· Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2012

Pasien BPJS :

·Tidak di pungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat

1)    Email        :humasrsudpasarrebo@gmail.com

2)   Telp           : 0218401127

3)   SMS          :085771419267

4)   Kotak saran

5)   e-saran      : https://rsudpasarrebo.jakarta.go.id

6)   Scan barcode saran

7)   Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"