Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

No. SK: PENETAPAN DIREKTUR PERENCANAAN RUANG LAUT DIREKTOR

  1. Dokumen Rencana Bangunan dan Instalasi Laut
  2. Dokumen Informasi Pemanfaatan Ruang Laut
  3. Dokumen Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya (ekosistem, hidrografi, dan oseanografi)
  4. PDokumen ersyaratan Reklamasi (apabila permohonan menggunakan metode reklamasi dalam pelaksanaan kegiatan)
  5. Dokumen Persyaratan Izin Lainnya (optional)
  6. Format dokumen dapat di Akses pada tautan https://bit.ly/format_PKKPRLaut

  1. 1. Mengkuti format persyaratan dokumen
  2. 2. membuat akun di Sistem OSS
  3. 3. mengupload dokumen di Sistem OSS
  4. 4. Penilaian Verifikasi Administrasi
  5. 5. Penilaian Verifikasi Teknis
  6. 6. Penerbitan PKKPRL / KKRL (jika diterima)

1. Proses penilaian dokumen permohonan paling lama 14 hari 
2. Proses penerbitan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti  pembayaran penerimaan negara bukan pajak
3. Pembayaran penerimaan negara bukan pajak dalam jangka waktu paling lama 21 hari (diluar jangka waktu penyelesaian) 
4. 
Hari adalah hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat

Sesuai dengan PP 85 tahun 2021

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Peiuanfaatan Ruang Laut

  1. Tarif untuk Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang Menetap di Laut sebesar Rp. 18.680.000,00 X (per ha)
  2. Tarif untuk Kabel bawah laut sebesar 128.595.000,00 + 227.800,00 per km (di luar kawasan konservasi) + 7.500.000,00 per km (di dalam Kawasan konservasi)
  3. Tarif pipa terdiri dari dua jenis :
    • Pipa Air Bersih/Air Baku sepanjang 148.595.000,00 + 2.500.000,00 per km (di luar kawasan konservasi) + 7.500.000,00 per km (didalam Kawasan konservasi)
    • Pipa Selain Air Bersih/Air Baku 148.595.000,00 + 25.000.000,00 per km (di luar Kawasan konservasi) + 75.000.000,00 per km (didalam Kawasan konservasi)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

No Kontak Pelayanan Perizinan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) 087762250001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut"