Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran

No. SK: 13 TAHUN 2018

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas / Bidan / Rumah Sakit / Penolong Kelahiran
  3. FC KTP dan FC KK Orang Tua
  4. FC Surat Nikah Orang Tua
  5. FC KTP 2 Orang Saksi
  6. FC KTP Pelapor (Bila diwakilkan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Adm. Dukcapil)
  5. Petugas memproses pencetakan blanko Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran (Satpel Adm. Dukcapil
  6. Petugas memproses penandatanganan surat pengantar Pelaporan Kelahiran (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran (PTSP)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Kependudukan

Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran"