Standar Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Dari Luar DKI Jakarta)

No. SK: 13 TAHUN 2018

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. SKCK Kepolisian daerah asal
  4. KTP asli dari daerah asal
  5. Jaminan tempat tinggal / kuliah / sekolah / kerja
  6. FC KTP dan KK Penjamin
  7. FC Akta Kelahiran
  8. FC Akta Perkawinan / surat nikah (Bagi yang sudah menikah)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Adm. Dukcapil)
  5. Petugas memproses Formulir Permohonan Pindah Datang WNI dan memberikan tandatangan (Satpel Adm. Dukcapil)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (PTSP)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Kependudukan

Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Dari Luar DKI Jakarta)"