Standar Pelayanan Pemberian Kartu Keluarga

No. SK: 13 TAHUN 2018

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. KK lama asli
  3. FC Surat nikah (Bagi yang berkeluarga)
  4. FC KTP / Akta Kelahiran / Keterangan Lahir seluruh anggota keluarga
  5. FC Ijazah anggota keluarga
  6. FC Akta cerai / surat kematian suami / istri

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel Adm. Dukcapil)
  5. Pemohon mengisi formulir (Satpel Adm. Dukcapil)
  6. Petugas memproses pencetakan blanko KK (Satpel Adm. Dukcapil)
  7. Pemohon memproses penandatanganan blanko KK kepada Kepala Keluarga dan Ketua RT
  8. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  9. Pemohon menyerahkan blanko KK (PTSP)
  10. Petugas memproses penandatanganan blanko KK oleh Lurah (Kelurahan)
  11. Pemohon menerima KK (PTSP)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Kependudukan

Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store