Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

No. SK: 74

  1. Pasien BPJS 1. Kartu Asli BPJS Pasien 2. KTP Asli Pasien /KK/KIA 3. Photocopy KK 4. Surat Rujukan dari FKTP yang masih berlaku 5. Surat Konsultasi Pasien dari Klinik sebelumnya RSUD Koja 6. Surat Kontrol Rawat Inap
  2. Pasien Umum : 1. KTP/KK/Kartu Identitas lain pasien

  1. Pasien BPJS : 1. Pasien / Keluarga Pasien mendaftar di anjungan daftar Mandiri dengan menyerahkan semua persyaratan 2. Pasien Menempelkan Kartu BPJS Pada alat Scanner Barcode 3. Pasien melakukan scan jari pada alat scan finger print 4. Pasien memilih klinik yang dituju 5. Pasien memilih Dokter dan Jam Pelayanan yang diinginkan 6. Pasien Mengambil SEP (Surat Eligibilitas Pasien) 7. Pasien Menuju Klinik yang dipilih
  2. Pasien Umum : 1. Pasien / Keluarga Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran Mandiri dengan menyerahkan KTP/KK/ kartu identitas lain 2. Pasien memberitahukan tujuan poli yang dituju dan memilih dokter yang tersedia kepada petugas 3. Pasien menuju kasir untuk melakukan pembayaran 4. Pasien menerima struk pembayaran 5. Pasien menuju Klinik yang dipilih

1 Menit

Tidak dipungut biaya

SEP (Surat Eligibilitas Pasien)


4.    Whatsapp : 082122985653

Barcode Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"