Pelayaanan Kesehatan Ibu

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Buku KIA bagi klien ibu hamil;
  2. Rekam medik pasien yang sudah diisi identitasnya

  1. Klien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian
  2. Petugas memanggil nama dan alamat klien;
  3. Petugas memeriksa tanda – tanda vital;
  4. Petugas melakukan anamnesa, memeriksa dan memberikan tindakan sesuai dengan keluhan klien
  5. Petugas menuliskan hasilnya di Rekam Medis dan buku kia ( bagi ibu hamil );
  6. Petugas memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep;
  7. Petugas memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;
  8. Apabila membutuhkan pemeriksaan penunjang, petugas menyarankan dan memberi catatan keruangan sesuai yang dibutuhkan, missal ke ruang laboratorium, maka klien akan diberi catatan untuk keruang laboratorium
  9. Hasil dari Laboratorium diserahkan lagi keruang KIA untuk selanjutnya diedukasi dan diberi kertas resep

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan KIA

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayaanan Kesehatan Ibu"