Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

No. SK: 68/KPN.W23-U9/68/OTI/I/2024

  1. Email untuk mendaftar pada aplikasi e-raterang (Elektronik Surat Keterangan)
  2. Scan SKCK Asli dan fotocopy SKCK yang dilegalisir
  3. File Foto dan Pas Foto ukuran 4×6 cm (2 lembar)
  4. Scan Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor) Asli dan Fotocopy (1 lembar)
  5. Surat Permohonan yang diperoleh dari aplikasi e-raterang (Elektronik Surat Keterangan)
  6. Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000,- per Surat Keterangan

  1. Pastikan anda memliki email pribadi untuk mendaftar pada aplikasi e-raterang (elektronik surat keterangan);
  2. Daftar aplikasi E-raterang dengan menggunakan data pribadi dan email yang sudah disediakan.
  3. Daftar surat keterangan yang dibutuhkan dengan mengupload scan SKCK, scan Identitas Diri (SIM/KTP/Paspor) dan Pas Foto berukuran 4X6 cm.
  4. Selanjutnya cetak surat permohonan yang selesai dibuat berdasarkan hasil pendaftaran surat keterangan
  5. Silahkan datang ke petugas PTSP Pengadilan dengan membawa Surat Permohonan, Fotocopy SKCK, Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
  6. Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan online yang dilakukan oleh pemohon melalui aplikasi PTSP+ pada Meja Pelayanan Hukum
  7. Jika data pemohon sudah sesuai dan pemohon dalam Register Perkara Pidana tidak pernah ditetapkan sebagai terpidana maka, permohonan bisa daftarkan untuk dibuatkan Surat Keterangan
  8. Petugas Kepaniteraan Muda Hukum mencetak Surat Permohonan dengan menempelkan pas foto pemohon
  9. Panitera Muda Hukum memberikan paraf pada Surat Keterangan untuk selanjutnya diserahkan kepada Panitera
  10. Panitera memberikan paraf pada Surat Keterangan untuk selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan
  11. Ketua Pengadilan menandatangani Surat Keterangan
  12. Surat Keterangan diserahkan kembali kepada petugas PTSP bagian Hukum untuk diserahkan kepada Pemohon setelah membayar PNBP sebesar Rp. 10.000,-

60 Menit

Rp. 10,000

Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telepon PT Wangi Wangi : (0401) 3190310

Melalui saluran WhatsApp PN Wangi Wangi : 0895843876

Melalui nomor telepon PN Wangi Wangi : (0402 ) 21772

Melalui email pengaduan PN Wangi Wangi : pn.wangi2@gmail.com

Melalui website SP4AN-LAPOR! www.lapor.go.id

Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/401927

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana"