Pelayanan Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa

No. SK: 68/KPN.W23-U9/68/OTI/I/2024

  1. Surat Kuasa Asli;
  2. Fotocopy Surat Kuasa (2 rangkap)
  3. Fotocopy Berita Acara Sumpah (2 rangkap)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Anggota Advokat (2 rangkap)
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemberi Kuasa & penerima Kuasa (2 rangkap)
  6. Apabila kuasa Mewakili Instansi, maka wajib melampirkan Surat Tugas dari Instansi Terkait
  7. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 10.000,- Per Akta/Surat

  1. Membawa berkas Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa yang lengkap dan sesuai pada petugas meja PTSP bagian Hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi
  2. Petugas PTSP memeriksa dan melanjutkan berkas pada Kepaniteraan Muda Hukum permohonan jika sudah sesuai dan akan mengembalikan berkas kepada pemohon jika belum sesuai
  3. Berkas dilanjutkan ke Kepaniteraan Muda Hukum untuk ditindaklanjuti dengan memberikan stempel leges beserta nomor leges surat kuasa
  4. Berkas yang sudah di stempel leges dan diberi nomor di serahkan ke Panitera untuk ditandatangani
  5. Surat Kuasa yang telah di leges diserahkan kepada petugas PTSP Kepaniteraan Muda Hukum untuk diserahkan kepada Pemohon dengan membayar biaya/tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 10.000,- per surat kuasa

60 Menit

Rp. 10,000

Legalisir Surat Kuasa

Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telepon PT Wangi Wangi : (0401) 3190310

Melalui saluran WhatsApp PN Wangi Wangi : 0895843876

Melalui nomor telepon PN Wangi Wangi : (0402 ) 21772

Melalui email pengaduan PN Wangi Wangi : pn.wangi2@gmail.com

Melalui website SP4AN-LAPOR! www.lapor.go.id

Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/401927

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa"