Pelayanan Permohonan Keterangan Data Perkara dan Turunan Putusan Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

No. SK: 68/KPN.W23-U9/68/OTI/I/2024

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Fotocopy KTP Pemohon

  1. Pemohon Mengunjungi Pengadilan Negeri Wangi Wangi dengan membawa berkas permohonan berupa Surat Permohonan Data Perkara dan Turunan Putusan Perkara beserta KTP Pemohon pada petugas PTSP bagian Kepaniteran Muda Hukum;
  2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Jika belum sesuai dan lengkap maka petugas PTSP akan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon
  4. Jika berkas sesuai dan lengkap maka petugas PTSP akan meneruskan berkas permohonan kepada Panitera Muda Hukum untuk ditindaklanjuti
  5. Panitera memparaf dan menandatangani data perkara dan turunan putusan perkara yang akan diberikan
  6. Jika telah selesai berkas dikembalikan ke petugas PTSP untuk diserahkan kepada Pemohon dengan membayar biaya/tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 500,- per lembar

60 Menit

500/Lembar 

Keterangan Data Perkara dan Turunan Putusan Perkara

Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telepon PT Wangi Wangi : (0401) 3190310

Melalui saluran WhatsApp PN Wangi Wangi : 0895843876

Melalui nomor telepon PN Wangi Wangi : (0402 ) 21772

Melalui email pengaduan PN Wangi Wangi : pn.wangi2@gmail.com

Melalui website SP4AN-LAPOR! www.lapor.go.id

Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/401927

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Keterangan Data Perkara dan Turunan Putusan Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap"