Standar Pelayanan Rujukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Terlantar Hasil Pejangkauan

No. SK: 2256 TAHUN 2024

  1. Hasil Assesment Petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengndalian Sosial (Satgas P3S);
  2. Fotokopi Identitas PPKS (jika ada);
  3. Surat keterangan penyerahan dari instansi lain (jika ada)

  1. Petugas Satgas P3S di titik posko melaksanakan assessment terhadap PPKS kategori terlantar;
  2. Petugas melaksanakan koordinasi lintas sektor berdasarkan hasil assessment PPKS;
  3. Jika PPKS dikonfirmasi benar terlantar atau tidak ada anggota keluarga, maka petugas Satgas P3S menghubungi Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melaksanakan rujukan ke instansi terkait;
  4. TRC datang membawa Kendaraan Dinas Operasional untuk menjemput PPKS di titik posko dan melaksanakan rujukan;
  5. TRC melaksanakan rujukan dan serah terima PPKS terlantar ke petugas instansi terkait.
  6. TRC menunggu hasil assessment dari instansi terkait dan menerima Berita Acara.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima PPKS ke Panti Sosial

1. Nomor telepon kantor 021-58356229

2. Nomor telepon fax 021-58356229

3. Email sudissosialjakartabarat@gmail.com

4.    Media     Sosial     (Instagram,     Twitter, Facebook) Kotak saran dan pengaduan

5. Kotak Saran dan pengaduan

6. JAKI

7. CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rujukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Terlantar Hasil Pejangkauan"