Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 2256 TAHUN 2024

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Surat Keterangan berstatus sebagai mahasiswa dari Universitas (jika pengurusan KJMU);
  4. Surat Keterangan penerima KJP dari sekolah (jika pengurusan KJP).

  1. Pemohon memberikan berkas lengkap permohonan surat keterangan terdaftar DTKS kepada Petuga dan mengisi Formulir Permohonan Pelayanan;
  2. Petugas melakukan pengecekan kepesertaan DTKS dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)
  3. Petugas mencetak hasil pengecekan dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar DTKS berstempel Suku Dinas Sosial dan menyerahkan kepada Pemohon
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Terdaftar DTKS.

60 menit (jika berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan DTKS (jika masuk ke dalam DTKS). Jika belum masuk ke dalam DTKS, diberikan informasi dan edukasi sesuai dengan kendala laporan pemohon.

1. Nomor telepon kantor 021-58356229

2. Nomor telepon fax 021-58356229

3. Email : sudissosialjakartabarat@gmail.com

4. Media     Sosial     (Instagram,     Twitter, Facebook)

5. Kotak saran dan pengaduan

6. JAKI

7. CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"