Pelayanan Permohonan Pendaftaran Pendirian CV, Firma dan Perusahaan Dagang

No. SK: 68/KPN.W23-U9/68/OTI/I/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Akta Asli Pendirian CV, Firma, Perusahaan Dagang
  3. Fotocopy Akta Pendirian CV, Firma, Perusahaan Dagang
  4. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)/ Foto Copy Surat Keterangan Domisili
  5. Fotocopy NPWP CV, Firma, Perusahaan Dagang
  6. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 10.000,- Per Akta

  1. Membawa seluruh berkas persyaratan ke Pengadilan Negeri Wangi Wangi;
  2. Menyerahkan pada petugas PTSP bagian Kepaniteraan Muda Hukum untuk kemudian diperiksa kelengkapan berkasnya
  3. Jika belum sesuai dan lengkap petugas PTSP akan mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi, Jika berkas telah sesuai dan lengkap maka petugas PTSP akan meneruskan pada Panitera Muda Hukum untuk dilakukan proses legalisir Akta Pendirian CV, Firma dan Perusahan Dagang yang dimohonkan
  4. Panitera menandatangani leges Akta Pendirian CV, Firma dan Perusahan Dagang yang telah diperiksa
  5. Akta Pendirian CV, Firma dan Perusahan Dagang yang telah dileges diserahkan ke Petugas PTSP bagian Kepaniteraan Muda Hukum untuk diserahkan kepada Pemohon dengan membayar PNBP sebesar Rp 10.000,-

60 Menit

Tarif/Biaya merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Legalisir Akta Pendirian

Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telepon PT Wangi Wangi : (0401) 3190310

Melalui saluran WhatsApp PN Wangi Wangi : 0895843876

Melalui nomor telepon PN Wangi Wangi : (0402 ) 21772

Melalui email pengaduan PN Wangi Wangi : pn.wangi2@gmail.com

Melalui website SP4AN-LAPOR! www.lapor.go.id

Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/401927

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pendaftaran Pendirian CV, Firma dan Perusahaan Dagang"