Pelayanan Permohonan Surat Izin untuk Melaksanakan Penelitian/Riset

No. SK: 68/KPN.W23-U9/68/OTI/I/2024

  1. Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi (yang bersangkutan/pemohon)
  2. Surat Permohonan Izin untuk Melaksanakan Penelitian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri

  1. Membawa Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan Surat Permohonan Izin untuk melaksanakan peneltian/riset pada Petugas PTSP Pengadilan Negeri Wangi Wangi
  2. Petugas PTSP memeriksa dan menginput pada aplikasi e-ptsp sebagai surat masuk untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  3. Ketua Pengadilan Negeri memeriksa surat masuk dan mendisposisikan kepada bagian Kepaniteraan Muda Hukum untuk menindaklanjuti surat tersebut
  4. Kepaniteraan Muda Hukum membuat Surat Izin untuk melaksanakan peneltian/riset untuk ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
  5. Kepaniteraan Muda Hukum menyerahkan surat izin untuk melaksanakan penelitian tersebut kepada Petugas PTSP untuk diserahkan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian

Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00

Melalui nomor telepon PT Wangi Wangi : (0401) 3190310

Melalui saluran WhatsApp PN Wangi Wangi : 0895843876

Melalui nomor telepon PN Wangi Wangi : (0402 ) 21772

Melalui email pengaduan PN Wangi Wangi : pn.wangi2@gmail.com

Melalui website SP4AN-LAPOR! www.lapor.go.id

Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/pengadilan/401927

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Surat Izin untuk Melaksanakan Penelitian/Riset"