Rekomendasi Izin Keramaian Skala Kabupaten (Sosial/Komersial)/Izin Penggunaan Jalan

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Deskripsi Singkat Kegiatan yg dilaksanakan (Nama, Kegiatan, Waktu, Lokasi, Penanggung Jawab, Masyarakat ygb Dilibatkan)
  3. 3. Surat Pengantar dari Lurah/Desa
  4. 4. Surat Pernyataan Pemilik Elekton dan Tenda

  1. 1.pemohon Kelurahan/ Desa Mengambil Surat Rekomendasi Izin Keramaian Skala Kabupaten (Sosial/Komersial)/Izin Penggunaan Jalan
  2. 2. Penerimaan berkas (loket)
  3. 3. Verifikasi persyaratan berkas (seksi)
  4. 4. Membubuhkan paraf koordinasi (staff,kasi,sekcam)
  5. 5. Penandatanganan legalisasi(camat)
  6. 6. Di stempel dan diserahkan ke pemohon (loket)

+- 15 Menit, Jika Berkas yang dibutuhkan Lengkap dan Camat berada ditempat.

Senin-Jumat (09.00 - 16.00 WITA)     


Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Izin Keramaian Skala Kabupaten (Sosial/Komersial)/Izin Penggunaan Jalan

1.  Datang langsung ke Kantor Camat Patampanua, Jln Bendung Benteng, Teppo, Kecamatan Patampanua Kab. Pinrang

2. Kotak saran/Kritik

3. Kotak Pengaduan

4. Email : kec.patampanua@yahoo.com

3. Facebook : Kecamatan Patampanua

4. Staf Pelayanan: Rosmini (085236229559), Jumaidi, SH (081242472797)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb: Kecamatan Patampanua, Email: kec.patampanua@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Keramaian Skala Kabupaten (Sosial/Komersial)/Izin Penggunaan Jalan"