Layanan Pengaduan

  1. KTP atau tanda pengenal lainnya
  2. Seluruh Pasien/pengunjung Puskesmas Ujung Lero

  1. Petugas menerima pengaduan secara langsung. Kotak saran maupun media sosial ( whatsap, instagram, email dan facebook)
  2. Petugas penerima aduan melaporkan aduan kepada petugas aduan
  3. Petugas pengaduan melaporkan pada tim penanganan aduan masyarakat
  4. Tim pengaduan melakukan telaah atas aduan yang di terima
  5. Tim penanganan pengaduan mengkoordinasikan pengaduan dengan bidang terkain
  6. Tim penanganan pengaduan menyiapkan jawaban atau respon terhadap aduan masyarakat
  7. Tim penanganan melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat 1 x 24 jam
  8. Tim penanganan pengaduan menyampaikan jawaban pengaduan melalui umpan balik • Papan informasi / pengumuman • SMS / Whatsap / Email / Website / Instagram • Secara berlangsung

·         -Waktu Tanggapan pengaduan paling lama 1x24 jam

·         -Tanggapan secara tertulis di jawab 5 hari kerja

·         -Untuk tidak lanjut secara teknis 60 hari kerja dan menyesuaikan sesuai dengan tingkat kesulitan aduan dan permintaan informasi


Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Masyarakat

1.      Melalui kotak saran dan pengaduan

2.      Email : pkmujunglero05@gmail.com

3.      Facebock : Puskesmas Ujung Lero

4.      Websate : www.puskesmasujungleropinrang.wordpress.com

5.      Youtube : puskesmas Ujung Lero

6.      Instagram : pkm_ujungleropinrang

7.      Pengaduan langsung melalui Kepala Puskesmas

( 081340621212 )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan "