Loket Pendaftaran

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Kartu berobat bagi pasien umum yang sudah pernah berobat
  3. KTP/KK/BPJS bagi pasien yang belum pernah berobat

  1. Pasien datang ke loket pendaftaran a. Pasien Baru - Petugas pendaftaran meminta kartu identitas pasien (KTP/BPJS) - Petugas memberikan nomor rekam medis, dan mengisi identitas pada form rekam medis dan kartu berobat pasien yang baru b. Pasien Lama - Petugas pendaftaran meminta kartu berobat pasien, kemudian mencari berkas rekam medis
  2. Petugas mempersilahkan pasien atau keluarga pasien menunggu di ruang tunggu
  3. petugas menginput/mencatatat data pasien dan poli yang dituju pada register pendaftaran
  4. Petugas menyerahkan nomor antrian dan kartu berobat pasien
  5. petugas mendistribusikan berkas rekam medis

  • Pasien baru 7 Menit
  • Pasien lama membawa kartu berobat 4 Menit
  • Pasien lama tidak membawa kartu berobat 5 Menit

  1. Biaya pelayanan gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES
  2. Bila tidak memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati NO. 21 Tahun 2016
  • Administrasi Pendaftaran : Rp 5.000,00

Kartu berobat, Berkas Rekam Medis, dan surat rujukan ke FKRTL

1.       Secara lansung

2.       Telp/SMS/WA : 085 299 550 989

3.       Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store