Layanan Informasi dan Pengaduan

  1. Adanya aduan dengan identitas yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan

  1. 1. Petugas menerima aduan dari media yang disediakan
  2. 2. Petugas melakukan Verifikasi aduan
  3. 3. Petungas melaporkan kepada tim keluhan pelanggan
  4. 4. Petugas melakukan tindak lanjut dari aduan
  5. 5. Petugas melakukan feedback terhadap hasil tindak lanjut dan melakukan sosialisasi aduan kepada pasien atau masyarakat

1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi dan Pengaduan

1.   Sms/ wa / telpon Internal : 0822-9225-8180

2.   Email : Puskesmasmattombong01@gmail.com

3.Kotak Saran dan Aduan Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi dan Pengaduan"