Pelayanan IGD

No. SK: 74

  1. 1. Kartu Asli BPJS Pasien
  2. Kartu Asli BPJS Pasien
  3. KTP/KK Asli Pasien
  4. Surat Rujukan (Bila Ada)
  5. Surat Keterangan Kepolisian (Bila Ada "Khusus Kecelakaan, kasus kriminal dan kasus kekerasan")

  1. 1. Pasien/Keluarga Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran IGD dengan menyerahkan semua persyaratan
  2. Pasien/Keluarga Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran IGD dengan menyerahkan semua persyaratan
  3. Pasien Masuk ke Dalam Ruang Triage
  4. Pemeriksaan Dokter, Laboratorium, Radiologi
  5. Pasien Masuk Ke Ruang IGD (Apabila diperlukan Pemeriksaan Lebih Lanjut)
  6. Pasien Pulang/Rawat Inap/Dirujuk


1. Pasien BPJS : Tidak Dipungut Biaya

2. Pasien Umum : Sesuai Tarif

3. Pasien Kecelakaan : Jasa Raharja

4. Kasus Kekerasan : Jamkesjak

5. Kasus Kriminal : Sesuai Tarif

Hasil Diagnosis/Spesialis/Hasil Lab /Radiologi dan Tindakan Lanjut

rsudkoja@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"