Kamar Bersalin

  1. kartu identitas
  2. Buku KIA
  3. kartu JKN bila ada

  1. Petugas meminta keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran ke loket untuk tujuan unit ruang bersalin
  2. petugas melakukan pemeriksaan pada pasien : a. anamnesa pasien b. melakukan pemeriksaan fisik c. melakukan pemeriksaan kebidanan d. melakukan pemeriksaan penunjang
  3. petugas menegakkan diagnosa dan rencana tindakan selanjutnya
  4. petugas melakukan observasi kepada pasien
  5. Petugas melakukan rujukan bila pasien harus dilakukan rujukan - pasien diantar menggunakan Ambulance
  6. petugas melakukan perawatan pada pasien rawat inap
  7. petugas melakukan pemulangan psaien bila pasien di pastikan di pastikan dalam kondisi baik. pasien sudah dirawat 48 jam
  8. Petugas meminta keluarga pasien untuk melakukan pembayaran jika pasien umum, jik pasien memiliki BPJS atau KTP petugas meminta psien untuk melakukan syarat berkas fotocopy BPJS dan KTP
  9. Petugas mempersilahkan pasien pulang dengan membawa surat keterangan lahir, surat izin pulang dan surat kontrol

30-60 menit dan tergantung kasus




Pasien Umum :

Pelayanan persalinan oleh :

- Persalinan Normal (Rp. 600.000,-)

- Persalinan dengan tindakan emergency dasar (Rp. 750.000,-)

pasien JKN : gratis


Pelayanan persalinan

1. call center internal 085257746243

2. sms/wa info 085257746241

3. email : sulilipkm@yahoo.com

4. facebook : Puskesmas Sulili

5. Instagram : Puskesmas Sulili

6. website : pkmsulili.blogspot.com

7. kotak saran dan aduan puskesmas

8. pengaduan secara langsung di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

facebook puskesmas sulili

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Bersalin"