Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. Tidak ada persyaratan bagi pasien UMUM untuk mendapatkan pelayanan UGD

  1. Pasien datang masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan Triase
  2. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prinsip kegawat daruratan
  3. kemudian identitas pasien di data dan dimasukkan ke blangko rekam medik.
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan yang cepat dan tepat ditentukan apakah pasien bisa diijinkan pulang atau perlu rawat inap atau perlu dirujuk ke rumah Sakit.

Sesuai dengan jenis kasus

Tidak dipungut biaya

  1. Biaya pelayanan gratis bagi yang memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES
  2. Bila tidak memiliki kartu BPJS/JKN/KIS/ASKES akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Bupati NO. 21 Tahun 2016

Berupa jenis pelayanan kesehatan kasus kegawat daruratan

Ditangani oleh tim khusus penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store