Pengaduan

No. SK: 065/02088/2022

  1. Pelapor datang ke meja pengaduan/ mengisi pengaduan melalui lapor.jogjaprov.go.id
  2. Pelapor menunjukkan identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  3. Memberikan informasi pengaduan yang jelas

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan / memberikan pengaduan melalui lapor.jogjaprov.go.id
  2. Pemohon menyebutkan/ menunjukan identitas
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon untuk diproses
  4. Petugas memberikan tanggapan atas aduan

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Pelayanan Publik

Tanggapan dan Penanganan Pengaduan Publik Terkait Pemberdayaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"