Proses Pelaksanaan Penghimpunan Risalah

No. SK: Kep.82/Setwan/2022

  1. 1. Surat masuk
  2. 2. Rapat Badan Musyawara/Paripurna/Banggar/Badan legislasi/Pansus/Komisi
  3. 3. Undangan
  4. 4. Lampiran
  5. 5. Notulen
  6. 6. Daftar Hadir
  7. 7. Bahan Rapat

  1. Sesuai jadwal rencana kerja hasil rapat banmus dan berdasarkan sesuai undang-undang yang berlaku

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Risalah rapat

Menerima hasil kesimpulan rapat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pelaksanaan Penghimpunan Risalah"