Keprotokolan Sekretariat DPRD

No. SK: Kep.82/Setwan/2022

  1. PNS/Pengguna pelayanan datang pada bagian Humas dan protocol Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan komering ilir Ke subbag Protokol melaporkan acara yang akan dilaksanakan dengan membawa undangan.

  1. 1. Dinas/PNS/Pengguna layanan membawa undangan dan melaporkan kepada kasubbag Humas dan Protokol.
  2. 2. Kasubbag Humas menerima undangan dan melaporkan kepada kabag Umum.
  3. 3. Kasubbag Protokol menetapkan tim pelaksana kegiatan dan memberitahukan kembali kepada pihak Dinas/PNS/Pihak yang terkait.

1(satu) hari kerja sejak undangan di terima oleh Kasubbag Protokol

Tidak dipungut biaya

Prokol Pimpinan

Menyampaikan pengaduan,Saran,dan masukan Langsung Datang ke Bagian Humas dan Protokol Atau Melalui

Telpon/Fax : 0712-321-390

Email humasprotokol123@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keprotokolan Sekretariat DPRD"