Pemerosesan Raperda Inisiatif DPRD Kab.OKI

No. SK: Kep.82/Setwan/2022

  1. Masing – masing Anggota AKD DPRD Kab. OKI terlebih dahulu mengajukan permohonan usulan judul Raperda Inisiatif ke Ketua Bapemperda melalui bagian Legislasi pada Subbag Perancangan Perda.

  1. 1. Ketua Bapemperda meminta kepada masing – masing Anggota AKD untuk mengajukan judul Draf Raperda usulan Inisiatif DPRD Kab. OKI.
  2. 2. Menyiapkan bahan kajian, mempelajari usulan Draf Raperda Inisiatif.
  3. 3. Pengkajian, Konsultasi,Evaluasi fasilitasi sesuai dengan judul Draf Raperda usulan Inisiatif DPRD Kab. OKI.
  4. 4. Koordinasi dengan Anggota Bapemperda dengan kelompok Pakar dan Inisiatif OPD terkait.
  5. 5. Pembahasan Usul Raperda Inisiatif Melalui Rapat Bapem Perda.
  6. 6. Melakukan pengharmonisasian, pembuatan dan penetapan Konsep Raperda yang di usulkan oleh Anggota DPRD, komisi atau gabungan komisi (Inisiatif) yang diusulkan lagi.
  7. 7. Sidang Paripurna Penetapan propem Perda.
  8. 8. Sidang Paripurna penyampaian Raperda oleh Kepala Daerah,Pandangan Umum Fraksi, Jawaban Kepala Daerah.
  9. 9. Pembahasan Komisi / Gabungan Komisi / Pansus.
  10. 10. Sidang Paripurna Penetapan Inisiatif Dewan.

Tentatif

Tidak dipungut biaya

Pengkajian produk hukum

1. Email: sekretariat.dprd.oki@gmail.com

2. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sekretariat DPRD, Jalan Kapten H. Sulaiman Raden Anom Kayuagung, Provinsi Sumatera Selatan (30651). Telepon (0712) 321185 - 322819, Faks (0712) 321185.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemerosesan Raperda Inisiatif DPRD Kab.OKI"