Pemerosesan Pengganti Antar Waktu (PAW)

No. SK: Kep.82/Setwan/2022

  1. Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk usul nama pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir.

  1. (1) Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
  2. (2) Nama calon pengganti antarwaktu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak surat Pimpinan DPRD diterima.
  3. (3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten, Pimpinan DPRD menyampaikan nama AnggotaDPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur melalui bupati
  4. (4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama Anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu, bupati menyampaikan nama Anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur
  5. (5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati, Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Gubernur.
  6. (6) Dalam hal bupati tidak menyampaikan penggantian antarwaktu kepada Gubernur, Gubernur meresmikan penggantian antarwaktu Anggota DPRD berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan DPRD.
  7. (7) Pelantikan Pengganti Antarwaktu di Kantor DPRD Kabupetn Ogan Komering Ilir.

Maksimal 30 hari kerja karena menyesuaikan dengan datangnya Surat balasan dari beberapa pihak yang terkait.

Tidak dipungut biaya

1. Undang-undang No. 17 tahun 2014 2. Undang-undang No. 23 tahun 2014 3. Peraturan Daerah; 4. Peraturan Bupati; 5. Tata Tertip DPRD Kab. OKI 6. Keputusan Bupati; 7. Produk-Produk Peraturan atau kebijakan lain; 8. Data dan /atau informasi lain terkait hal yang diperlukan.

Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Ogan KomeringIlir, Jl. Kap. H. Sulaiman Raden Anom Kec. Kota Kayuagung Kab. Ogan Komering Ilir Prov. Sumatera Selatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemerosesan Pengganti Antar Waktu (PAW)"