Pelayanan Fasilitas Rapat Paripurna

No. SK: Kep.82/Setwan/2022

  1. Anggota Badan Musyawarah Menetapkan Jadwal Rapat Paripurna untuk Penjadawalan Kegiatan Rapat Paripurna.

  1. 1) Penetapan jadwal rapat berdasarkan hasil rapat badan musyawarah untuk pelaksanaan Jadwal Peripurna.
  2. (2) Rapat Dilaksanakan di dalam gedung DPRD
  3. (3) Setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, baik rapat paripurna maupun rapat SKD sesuai dengan tugas dan kewajibannya
  4. (4) Anggota DPRD yang hadir rapat DPRD wajib mengisi tanda bukti kehadiran rapat
  5. (5) Jika menghadirkan para undangan maka para undangan yang menghadiri rapat DPRD, disediakan daftar hadir tersendiri
  6. (6) Anggota DPRD yang hadir apabila akan meninggalkan ruang rapat, wajib memberitahukan kepada pimpinan rapat.
  7. (7) Hasil rapat paripurna untuk pengambilan keputusan ditetapkan dalam bentuk peraturan atau keputusan DPRD
  8. (8) Hasil rapat AKD ditetapkan dalam keputusan pimpinan AKD.

Tentatif

Tidak dipungut biaya

1. Undang-undang No. 23 tahun 2014 2. Peraturan Daerah; 3. Peraturan Bupati; 4. Tata Tertip DPRD Kab. OKI 5. Keputusan Bupati; 6. Produk-Produk Peraturan atau kebijakan lain; 7. Data dan /atau informasi lain terkait hal yang diperlukan

Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Ogan KomeringIlir, Jl. Kap. H. Sulaiman Raden Anom Kec. Kota Kayuagung Kab. Ogan Komering Ilir Prov. Sumatera Selatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitas Rapat Paripurna"