Usulan Permohonan Mutasi PNS Masuk ke Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

No. SK: 21/DISDIKBUD/TAHUN 2024

  1. Surat Permintaan Pertimbangan Teknis dari BKD

  1. Pemohon Melengkapi Persyaratan
  2. Menerima Surat permintaan pertimbangan teknis pindah PNS dari BKD, memberikan pertimbangan teknis berupa data pegawai pada Dinas /UPTD /Sekolah dan meminta petunjuk/disposisi kepada Sekretaris Dinas
  3. Mendisposisi dan mohon arahan, diserahkan kepada Kepala Dinas
  4. Mendisposisikan dan menentukan penempatan, diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Aparatur
  5. Memerintahkan Analis SDM Aparatur untuk membuat Draft Surat Persetujuan Pindah ke BKPSDM Hal Mutasi Masuk jika diterima dan Draft Surat Pengembalian jika tidak terdapat formasi penempatan
  6. Mengetik Draft Surat Persetujuan Pindah Hal Mutasi Masuk atau Draft Surat Pengembalian,diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Aparatur
  7. Memeriksa Draft Surat Persetujuan Pindah Persetujuan Pindah atau Draft Surat Pengembalian, jika tidak setuju dikembalikan kepada Analis SDM Aparatur untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Sekretaris Dinas
  8. Meneliti Draft Surat Persetujuan Pindah atau Draft Surat Pengembalian, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbag Umum dan Aparatur untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas
  9. Memeriksa Draft Surat Persetujuan Pindah atau Draft Surat Pengembalian, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Dinas untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani
  10. Mengagendakan, mengarsipkan, diserahkan kepada Caraka untuk di kirim kepada BKD
  11. Menerbitkan SK Penempatan
  12. Menerima SK Penempatan dari BKD, memerintahkan Analis SDM Aparatur untuk memasukkan data pegawai
  13. Memasukkan ke dalam data base pegawai mutasi masuk dan mengarsipkan Surat Persetujuan Pindah

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Usulan Permohonan Mutasi PNS Masuk ke Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

Pengaduan Langsung ke Petugas Pengaduan

• Kotak Pengaduan / Kotak Saran / Stiker Emoticon (Online/Offline)

• Website             : disdikbud.pontianak.go.id

• Email                 : disdikbud@pontianak.go.id

• Media Sosial     : Instagram = @disdikbudkotapontianak

      X = @DisdikbudPTK

      Facebook = Disdikbud Kota Pontianak

 • Telephone         : +62 811-5675-060 (Whatsapp)

• SP4N-LAPOR!     : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Permohonan Mutasi PNS Masuk ke Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak"