Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb/Shun (Hilang) SMA/SMK/SLB

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian;
  2. 2. Surat Kehilangan dari Sekolah bersangkutan;
  3. 3. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak yang ditanda tangani Kepala Sekolah diatas materai 10000;
  4. 4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak yang ditanda tangani pemilik Ijazah/STTB/SHUN di atas materai 10000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah;
  5. 5. Surat Keterangan Pengganti Ijazah asli dan photo copy yang sudah ditanda tangani Kepala Sekolah diatas materai 10000.

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
  2. 2. Petugas menverifikasi kelengkapan administrasi. Jika lengkap akan diproses selanjutnya;
  3. 3. Bidang SMA/SMK/PKPLK memproses surat keterangan penggantian ijazah/sttb/shun untuk ditanda tangani oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau;
  4. 4. Surat keterangan penggantian ijazah/sttb/shun yang telah ditandatangani oleh pejabat Dinas akan dinomori dan diarsipkan di Bidang SMA/SMK/PKPLK;
  5. 5. Petugas memberikan surat keterangan penggantian ijazah/sttb/shun kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SHUN

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi
    Riau

2. Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store