Penyusunan Standar Pelayanan Pembuatan Surat Dan Daftar Usulan Penghapusan Barang Dinas.

  1. 1. Lembar disposisi,
  2. 2. Draf surat
  3. 3. Daftar usulan penghapusan barang

  1. 1. Memberi arahan kepada Sekretaris untuk menginventarisasi data penghapusan barang lingkup Dinas berdasarkan usulan dari kuasa pengguna barang unit.
  2. 2. Menerima, memberikan petunjuk kepada Kasubbag untuk menginventarisasi data penghapusan barang lingkup Dinas.
  3. 3. menerima, mengumpulkan, menginventarisasi, mengklarifikasi data penghapusan barang lingkup Dinas, membuat draft Surat, daftar Usulan Penghapusan Barang dan memberikan petunjuk kepada Pelaksana.
  4. 4. Menerima, memeriksa, mengumpulkan, menginventarisasi, mengetik, mencetak, draft Surat Pengantar, daftar Usulan Penghapusan Barang dan melaporkan kepada Kasubbag.
  5. 5. menerima, memeriksa, menelaah, memaraf draft Surat Pengantar, daftar Usulan Penghapusan Barang dan melaporkan kepada Sekretaris.
  6. 6. menerima, memeriksa, menelaah, memaraf draft Surat Pengantar, daftar Usulan Penghapusan Barang dan melaporkan kepada Kadis.
  7. 7. menerima, memeriksa, menelaah, menandatangani Surat Pengantar, Daftar Usulan Penghapusan Barang dan menyampaikan ke BPKAD

Maksimal 1 hari 2 jam

Tidak dipungut biaya

1. Daftar Barang rusak berat di lIngkungan Satker 2. Jenis Barang yang akan dihapus

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan
Provinsi Riau

2. Melalui website Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Standar Pelayanan Pembuatan Surat Dan Daftar Usulan Penghapusan Barang Dinas."