Pembuatan Surat Pengantar Izin atau Tugas Belajar Pegawai Lingkup Dinas

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Konsep ND Pengantar;
  2. 2. Surat Pengantar Permohonan Izin Belajar;
  3. 3. Lembar Disposisi;

  1. 1. Menerima, memeriksa, menelaah, berkas permohonan yang bersangkutan dan memberi arahan kepada Sekretaris;
  2. 2. Menerima, memeriksa, menelaah dan memberi petunjuk kepada Kasubbag;
  3. 3. Menerima, memeriksa, meneliti, Membuat Konsep Surat Pengantar Permohonan Izin Untuk Melanjutkan Pendidikan/Kuliahdan memberi petunjuk kepada Pelaksana;
  4. 4. Menerima, memeriksa, mengetik, mencetak konsep Surat Pengantar Permohonan Izin Untuk Melanjutkan Pendidikan/Kuliah dan melaporkan kepada Kasubbag;
  5. 5. Menerima, memeriksa, meneliti, memaraf konsep Surat Pengantar Permohonan Izin Untuk Melanjutkan Pendidikan/Kuliah dan melaporkan kepada Seketaris;
  6. 6. Menerima, memeriksa, meneliti, memaraf Konsep Surat Pengantar Permohonan Izin Untuk Melanjutkan Pendidikan/Kuliah dan melaporkan kepada Kadis;
  7. 7. Menerima, memeriksa, meneliti, memaraf Konsep Surat Pengantar Permohonan Izin Untuk Melanjutkan Pendidikan/Kuliah Untuk disampaikan kepada BKD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Izin

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan
   Provinsi Riau

2. Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Izin atau Tugas Belajar Pegawai Lingkup Dinas"