Layanan BIlik Pengaduan

No. SK: Kpts.188/DIPERSIP/5.1/22.1

  1. mengisi form pengaduan
  2. langsung bertemu tim pengaduan

  1. Pemustaka menyampaikan keluhan langsung kepada petugas atau pengaduan disampaikan langsung melalui form pengaduan
  2. Petugas memverifikasi berkas pengaduan, materi pengaduan disampaikan dan melakukan pencatatan dalam register pengaduan
  3. Tim pengaduan melakukan telaah terkait tindak lanjut seperti penentuan jawaban pertanyaan umum , penyediaan informasi, klarifiaksi
  4. Tim pengaduan membuat laporan dan rekomendasi penanganan pengaduan, penentuan dan pelaksanaan penyelesaian masalah, melakukan evaluasi dan pelaporan proses penyelesaian pengaduan kepada atasan
  5. Menerima hasil kesimpulan penanganan pengaduan

tergantung tingkat penyelesaian permasalahan

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

media sosial instagram : dipersipprovriau

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan BIlik Pengaduan"