Cuti Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK dan SLB

No. SK: Kpts/383/2021

  1. 1. Permohonan Pribadi dalam bentuk Blanko Cuti;
  2. 2. Rekomendasi Kepala Sekolah;
  3. 3. Surat Keterangan Pendukung Cuti
  4. 4. Surat Pelimpahan Tugas saat cuti jika diperlukan.

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk diproses surat cutinya;
  2. 2. Petugas menverifikasi kelengkapan administrasi. Jika lengkap akan diproses selanjutnya;
  3. 3. Subbag Kepegawaian memproses pembuatan surat cuti untuk dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau;
  4. 4. Surat Cuti yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas akan dinomori dan diarsipkan di bagian Kepegawaian;
  5. 5. Petugas memberikan surat cuti kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti yang telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau

1. Melalui kotak pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi Riau\

2. Melalui website www.disdik.riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK dan SLB"