Layanan Informasi

No. SK: Kpts.188/DIPERSIP/5.1/22.1

  1. -

  1. Pemustaka datang ke meja layanan informasi menanyakan informasi yang dibutuhkan, mengisi buku tamu sesuai dengan kartu identitas pemustaka.
  2. Memproses permintaan informasi sesuai dengan formulir permintaan informasi yang telah diisi pemustaka sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  3. Meneruskan kepada pimpinan, jika informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin pimpinan.
  4. Membimbing pemustaka dalam menggunakan fasilitas komputer untuk menemukan informasi/koleksi yang dibutuhkan dan atau Memandu pemustaka ke lokasi layanan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

web : www.dipersip.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"