Lapor!

No. SK: Kpts.33/DISKOMINFOTIK.UP/XI/2020

  1. Akses melalui website www.lapor.go.id
  2. SMS ke 1708 dengan isian spasi Riau
  3. Aplikasi Lapor di Android

  1. Pelapor Pelapor dapat mendaftarkan diri melalui website lapor atau SMS ke 1708 kemudian membuat isi laporan
  2. Admin Pusat (KEMENPAB RB) Admin Pusat (KEMENPAB RB) menerima laporan dan mendisposisi ke admin Provinsi Riau atau langsung ke Kabupaten/Kota Provinsi Riau
  3. Admin Pusat Provinsi Riau Admin Pusat Provinsi Riau mendisposisi laporan masyarakat ke OPD terkait dan dapat pula mendisposisi laporan masyarakat ke Kabupaten/Kota
  4. OPD Provinsi Admin OPD Provinsi menerima laporan dari admin pusat provinsi dan menindaklanjuti laporan tersebut serta mengirim bukti tindaklanjutan tersebut ke pelapor
  5. Admin Kabupaten/Kota Admin Kabupaten/Kota mendisposisi dan menindaklanjuti serta mengirim bukti tindaklanjut tersebut

lebih kurang 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan mengirimkan pesan melalui website lapor.go.id dan SMS ke 1708 atau aplikasi Lapor di Android

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lapor!"