Riau Mendengar

No. SK: Kpts.33/DISKOMINFOTIK.UP/XI/2020

  1. Melengkapi data diri sesuai format
  2. Scan/foto identitas diri (ktp)

  1. Pelapor Masyarakat/pelapor melakukan pengaduan melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 08117588889 Riau Mendengar dan pelapor dipastikan mendapatkan tindaklanjut sampai selesai sesuai dengan laporan baik/benar
  2. Admin Riau Mendengar Provinsi Riau Admin Riau Mendengar Provinsi Riau membuka dan menerima pengaduan melalui aplikasi whatsapp. Kemudian admin tersebut meneruskan kepada OPD terkait Provinsi atau Kabupaten dan juga meneruskan kepada Gubernur. Wakil Gubernur, Sekda, Asisten 1, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau sebagai tembusan dan arsip
  3. OPD Provinsi OPD terkait Provinsi Riau merespon pengaduan tersebut dan kembali mengirim kepada Admin Diskominfotik Provinsi Riau
  4. Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota memverifikasi pengaduan dan meneruskannya kepada Bupati/Walikota sebagai tembusan dan kepada Kepala OPD terkait untuk direspon dan ditindaklanjuti

lebih kurang 2 hari jam kerja

Tidak dipungut biaya

pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) Riau mendengar 08117588889

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Riau Mendengar"