Fasilitasi Penyusunan Materi Pimpinan

  1. Surat permohonan fasilitasi penyusunann materi pimpinan
  2. Dokumen pendukung
  3. Tanda pengenal/identitas

  1. Tamu/penggunan Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan surat permohonan fasilitasi penyusunan materi pimpinan
  3. Menerima dokumen/berkas pendukung penyusunan materi pimpinan

1 hari kerja menyampaikan permohonan penyusunan materi pimpinan

1 hari kerja memproses penyusunan materi pimpinan

1 hari kerja penerbitan materi pimpinan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyusunan Materi Pimpinan

1. Tatap muka langsung kepada Pekabat Pengelola Pengaduan;

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3. Telpon (0761) 33749, 33180, 40302 dan 40307

4. Faxmile (0761) 33447

5. Email biroadpim@riau.go.id

6. Online melalui web SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Materi Pimpinan"