Pelayanan Kepegawaian Sekretariat Daerah

  1. Surat Permohonan Pelayanan Kepegawaian
  2. Dokumen/berkas Pendukung
  3. Tanda Pengenal/Identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan surat permohonna pelayanan kepegawaian
  3. Menerima dokumen/berkas pendukung kepegawaian

1 Hari kerja Pengumpulan Berkas

1 Hari Proses Pelayanan

1 Hari Kerja Penerbitan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kepegawaian Sekretariat Daerah

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1. Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3. Telepon (0761) 33749,33180,40302 dan 40307;

4.Faximile (0761) 33477

5.Email biroadpim@riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian Sekretariat Daerah"