Layanan Pengaduan Secara Langsung

  1. Membawa Kartu identitas

  1. 1. datang langsung ke UPT.Perlindungan Perempuan dan anak 2. mengisi form pengaduan 3. menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan


Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN SECARA ANGSUNG

  • penanganan pengaduan secara langusung diterima oleh konselor
  • kemudian dilakukan klarifikasi berupa indentifikasi dan analisis untuk memberikan layanan awal pada pelapor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Secara Langsung"